HMP Perbankan Syariah UNSIQ Gelar Study Circle Bedah Fatwa DSN-MUI tentang Akad Mudharabah dan Musyarakah
Kembali ke Berita

HMP Perbankan Syariah UNSIQ Gelar Study Circle Bedah Fatwa DSN-MUI tentang Akad Mudharabah dan Musyarakah

19 Dec 2025 Super Admin
Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah  Fakultas  Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah bertajuk Syariah Banking Study Club...

Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah  Fakultas  Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah bertajuk Syariah Banking Study Club (SBSC) melalui agenda Study Circle   dan   Diskusi   Fatwa DSN-MUI, yang dilaksanakan pada  Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Gedung FEB.

Kegiatan ini difokuskan pada pendalaman pemahaman mahasiswa terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan akad Mudharabah dan Musyarakah, sebagai dua akad utama dalam praktik simpanan, pembiayaan dan kerja sama usaha di lembaga keuangan syariah.

Hadir sebagai pemateri utama, Maksun, S.H.I., M.E, selaku Dewan Pengawas Syariah KSPPS TAMZIS, yang memaparkan secara komprehensif posisi fatwa DSN-MUI dalam sistem hukum dan operasional industri keuangan syariah. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa fatwa DSN-MUI merupakan hasil ijtihad jamā‘ī (ijtihad kolektif) para ulama dan pakar, yang berfungsi sebagai pedoman normatif sekaligus rujukan praktis bagi lembaga keuangan syariah.

“Fatwa DSN-MUI bukan undang-undang, namun ia memiliki kekuatan normatif yang sangat penting karena diadopsi ke dalam regulasi positif melalui OJK, BI, dan Undang- Undang Perbankan Syariah,” jelas Maksun dalam sesi diskusi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap akad Mudharabah tidak hanya berhenti pada definisi fiqh, tetapi juga harus dikaji dari aspek struktur hukum akad, mekanisme bagi hasil, serta implikasi risiko dan tanggung jawab para pihak. Menurutnya, kesalahan memahami akad seringkali berujung pada praktik yang menyimpang dari prinsip syariah.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Nafilla Rahmadani ini berlangsung secara interaktif dan partisipatif. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga diajak mengkaji isu-isu kritis implementasi fatwa DSN-MUI dalam praktik lembaga keuangan syariah, termasuk peran DPS, jaminan dalam akad Mudharabah, serta relasi antara fiqh klasik dan kebutuhan industri modern.

Melalui kegiatan Syariah Banking Study Club ini,  HMP Perbankan Syariah FEB UNSIQ menegaskan komitmennya dalam membangun tradisi akademik yang kritis, aplikatif, dan berorientasi pada penguatan literasi keuangan syariah. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi ruang strategis bagi mahasiswa untuk memahami fatwa tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi sebagai instrumen hidup dalam praktik ekonomi syariah kontemporer.

Ketua Program Studi Perbankan Syariah FEB Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ), Dr. Hery Purwanto, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Syariah Banking Study Club sebagai ruang penguatan literasi akademik mahasiswa. Ia menegaskan bahwa diskusi mendalam mengenai Fatwa DSN-MUI merupakan bagian penting dari proses pembelajaran perbankan syariah yang tidak hanya berorientasi teoritis, tetapi juga aplikatif dan kontekstual dengan praktik industri keuangan syariah.

“Mahasiswa Perbankan Syariah tidak cukup hanya memahami konsep ekonomi Islam secara normatif, tetapi juga harus mampu membaca, menganalisis, dan mengkritisi fatwa DSN-MUI sebagai landasan operasional lembaga keuangan syariah. Kegiatan seperti ini menjadi sarana strategis untuk membangun nalar akademik sekaligus kesiapan profesional mahasiswa,” ungkap Dr. Hery Purwanto.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Program Studi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada narasumber, Maksun, S.H.I., M.E, atas kesediaannya berbagi keilmuan dan pengalaman praktis sebagai Dewan Pengawas Syariah. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSIQ atas dukungan kelembagaan yang berkelanjutan terhadap pengembangan kegiatan akademik mahasiswa, serta kepada Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah selaku panitia yang telah menggagas dan menyelenggarakan kegiatan ini secara tertib, ilmiah, dan produktif.

Dengan kolaborasi antara dosen, praktisi, dan mahasiswa, kegiatan Syariah Banking Study Club diharapkan dapat terus berlanjut sebagai agenda rutin akademik yang berkontribusi nyata dalam mencetak lulusan Perbankan Syariah yang unggul secara keilmuan, berintegritas secara etika, dan siap menjawab tantangan industri keuangan syariah nasional.

#unsiq #unsiqacid #febunsiq 

-HP-