TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER
- KETENTUAN UMUM
- Tata tertib ini berlaku bagi semua Peserta Ujian Akhir Semester.
- Peserta ujian datang paling lambat 20 (Dua Puluh) menit sebelum ujian dimulai.
- Apabila peserta ujian terlambat lebih dari 20 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Pengawas ujian berhak untuk menegur, menertibkan dan mempersilahkan keluar peserta ujian sesuai dengan tata tertib ini.
- Tata tertib ini bersifat mengikat dan mempunyai sanksi.
- KEWAJIBAN
- Berpakaian rapi, sopan, longgar (tidak ketat) dan mengenakan Jas Alamamater UNSIQ. Khusus untuk mahasiswi diwajibkan mengenakan rok panjang.
- Menggunakan sepatu lengkap (ujung jari kaki tertutup) baik untuk laki-laki maupun perempuan
- Ujian harus dikerjakan sesuai jadwal (tidak boleh dikerjakan pada tanggal yang berbeda)
- Untuk ujian yang sifatnya mandiri wajib juga membawa Kartu Ujian untuk ditunjukan ke Dosen Pengampu
- Membawa peralatan tulis sendiri.
- Membawa dan menunjukkan kartu ujian
- Menempati kursi yang telah ditentukan, sesuai dengan nomor yang tertera di kartu ujian.
- Mengisi presensi ujian yang telah disediakan.
- Mengisi identitas diri pada lembar jawaban.
- Bagi yang sudah selesai, lembar jawaban diletakkan sesuai dengan tempat yang sudah disediakan.
- Menjaga ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung.
- LARANGAN
- Bertanya, berbicara atau bekerjasama kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung, bagi kedua belah pihak dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan.
- Membawa buku catatan, diktat atau sejenisnya kedalam ruang ujian kecuali ujian yang sifatnya Buka buku / open book
- Pinjam meminjam alat tulis, alat hitung, diktat, buku catatan dan sejenisnya
- Menggunakan Handphone / telpon genggam baik sebagai alat hitung maupun alat komunikasi selama ujian berlangsung
- Menggunakan Laptop / Notebook untuk keperluan apapun selama ujian berlangsung.
- Menggeser / memindahkan kursi, kecuali atas ijin pengawas.
- Meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berakhir tanpa ada ijin dari pengawas ujian.
- Berbuat curang, mencontek, memberikan jawaban atau membocorkan soal ujian dan baginya langsung dinyatakan tidak lulus mata kuliah yang diujikan.
- SANKSI
- Bagi peserta ujian yang tidak mengenakan Jas Almamater atau atribut yang sudah ditetapkan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah), Agar bisa mengikuti Ujian harus meminta surat keterangan di Admin.
- Bagi peserta ujian yang tidak bisa menunjukkan kartu ujian dikarenakan kartu ketinggalan ataupun yang lainnya dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) dengan meminta surat keterangan di admin.
- Apabila kartu ujian hilang, dikenakan biaya penggantian (Cetak) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
- Bagi peserta ujian yang melanggar tata tertib ini TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI UJIAN.
- KEPUTUSAN PANITIA TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
Dekan,
Dr. M. Elfan Kaukab, S.E., M.M., M.H.I., Ak.
NIDN. 0627088202
TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER (SUSULAN)
Ujian Akhir Semester (UAS) susulan hanya diberikan kepada mahasiswa yang pada saat ujian diselenggarakan yang bersangkutan tidak mengikuti ujian karena :
- Menderita sakit atau diopname di Rumah Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan sakit atau opname dari rumah sakit / puskesmas).
- Mengalami musibah seperti kecelakaan lalu lintas, musibah kejahatan (dibuktikan surat keterangan dari kepolisian/ berwajib).
- Orang tua/keluarga kandung (sedarah/semenda) meninggal dunia waktu/dalam masa ujian (dibuktikan dengan surat kematian dan fotokopi kartu keluarga).
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian selain karena ketiga alasan tersebut diatas tidak dapat mengikuti Ujian Susulan.
Prosedur pendaftaran Ujian Akhir Semester (UAS) Susulan adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ujian susulan yang bisa diperoleh di Panitia Ujian (Admin FEB) dengan melampirkan :
- Surat keterangan yang berkaitan dengan penyebab ketidakikutsertaan mengikuti UAS.
- Kartu Peserta Ujian.
- Pelaksanaan dan Tempat Ujian Akhir Semester (UAS) Mengikuti Arahan dari Panitia Ujian (Admin FEB).
KEPUTUSAN PANITIA TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
Dekan,
Dr. M. Elfan Kaukab, S.E., M.M., M.H.I., Ak.
NIDN. 0627088202
